Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Menurut Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi. Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D., prinsip dari transformasi ini
ialah ingin menempatkan perguruan tinggi terkait otonomi akademik di perguruan
tinggi.
Tapi dengan adanya fleksibilitas itu maka perguruan tinggi
dapat mengukur bagaimana standar di bidang keilmuan sesuai dengan keunggulan
yang ada di perguruan tinggi.
Kita berharap semoga perguruan tinggi memiliki ruang gerak
lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi agar beban
administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang dan
perguruan tinggi bisa lebih fokus pada peningkatan mutu tinggi. (DA)
Posting Komentar