Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS

 


Sekjen Kemendikbudristek menerbitkan aplikasi Seruni Advance sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam penyaluran TPD dan TKGB PNS dan non-PNS di lingkungan LLDIKTI. Seruni Advance adalah aplikasi yang digunakan untuk menghitung dan pengajuan pembayaran TPD dan TKGB PNS dan non-PNS.

Penerima Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB), serta PNS dan non-PNS di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Data Dosen yang layak menerima TPD dan TKGB mengacu pada basis data Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi Nasional atau SISTERNAS. Oleh karena itu, dosen dapat melakukan koreksi dan perubahan data menggunakan aplikasi SISTER-PT yang kemudian disinkronkan dengan SISTERNAS. Adapun untuk pengisian data rekening dosen dilakukan di Seruni Advance.

Berdasarkan edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022, Adapun prosedur penyalurannya adalah sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai periode Januari 2023, pembayaran TPD dan TKGB pada DIPA satker LLDIKTI dilakukan melalui aplikasi Seruni Advance dan dibayarkan setiap bulan. Pembayaran TPD dan TKGB dilakukan sesuai ketentuan berikut:
      • Pembayaran bulan Januari-Februari 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester genap tahun ajaran 2021.
      • Pembayaran bulan Maret-Agustus 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester ganjil tahun ajaran 2022.
      • Pembayaran bulan September - Desember 2023 dilakukan berdasarkan BKD semester genap tahun ajaran 2022.
      • PTS mengajukan usulan pembayaran TPD dan TKGB melalui aplikasi Seruni Advance dengan berkas pendukung adalah (1) Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS, dan (2) Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan PTS dan ber-meterai 10.000, beserta dengan lampiran.
      • Pengajuan usulan pembayaran TPD dan TKGB oleh PTS dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 12 setiap bulannya. Pengajuan yang dilakukan melewati tanggal tersebut maka pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya.
      • Berdasarkan data usulan PTS dan hasil verifikasi, LLDIKTI menyiapkan dokumen pencairan dalam aplikasi Seruni Advance (SK dan SPTJM KPA) yang selanjutnya akan digunakan sebagai lampiran dokumen pencairan anggaran ke KPPN.

  1. LLDIKTI menggunakan daftar dosen dan perhitungan kebutuhan anggaran dalam aplikasi Seruni Advance sebagai basis pencairan anggaran melalui aplikasi SAKTI.
  2. PTS dan dosen dapat memantau perkembangan pencairan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS melalui aplikasi Seruni Advance.
Selain itu, LLDikti membentuk Tim Pengelola TPD dan TKGB PNS dan Non PNS dengan tugas khususnya adalah :

  1. Memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dukung pencairan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS.
  2. Meningkatkan kapasitas PTS dan dosen dalam menggunakan aplikasi SISTERNAS dan aplikasi Seruni Advance.
  3. Menindaklanjuti dan membantu permasalahan PTS dan dosen dalam menggunakan aplikasi SISTERNAS dan aplikasi Seruni Advance.
  4. Berkoordinasi dengan Biro Perencanaan terkait kebutuhan anggaran TPD dan TKGB PNS dan Non PNS.

Berkoordinasi dengan Direktorat Sumberdaya Ditjen Ristekdikti terkait data dosen, BKD, danaplikasi SISTERNAS.