Pedoman Implementasi Mapel Informatika

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balitbang telah menerbitkan Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013. Sebagaimana diketahui Pada bulan Desember tahun 2018 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakomodasi  kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan pembelajaran pada  Sekolah tingkat Dasar/Menengah/Atas dan  sebagai  mata  pelajaran (mapel) Informatika.

Berdasarkan Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatik Kurikulum 2013 pada semua jenjang, muatan/maple informatika berisi seperangkat KI (Kompetensi Inti) dan KD ( Kompetensi Dasar) yang dirancang untuk memberikan bekal keilmuan informatika kepada peserta didik. Berikut  ringkasan materi pada buku pedoman tersebut. 

  • Berpikir, yaitu berpikir komputasional yang menjadi landasan dan  prinsip pemecahan  persoalan  yang  akan  diselesaikan  dengan  bantuan komputer.
  • Berkarya  dan  terampil,  yaitu  kemampuan  dalam  menggunakan  dan menghasilkan  produk  TIK  serta  berkomunikasi  dan  berkolaborasi  di dunia digital dengan memanfaatkan sarana TIK.
  • Berpengetahuan ,  yaitu  kemampuan  tentang  keilmuan informatika yang mencakup  lima area  pengetahuan  informatika  yaitu  Teknik  Komputer, Jaringan Komputer/Internet, Analisis Data, Algoritme,   dan Pemrograman, dan Dampak Sosial Informatika.
  • Berkarakter,  yaitu  ber kemampuan  dalam  mendayagunakan  teknologi untuk menunjang kehidupan dan berkomunikasi.