Pedoman Implementasi Mapel Informatika
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Balitbang telah menerbitkan Pedoman Implementasi Mata Pelajaran
Informatika Kurikulum 2013. Sebagaimana diketahui Pada bulan Desember tahun
2018 yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengakomodasi
kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan pembelajaran pada
Sekolah tingkat Dasar/Menengah/Atas
dan sebagai mata pelajaran (mapel) Informatika.
Berdasarkan Buku Pedoman Implementasi Mata Pelajaran Informatik Kurikulum 2013 pada semua jenjang, muatan/maple informatika berisi seperangkat KI (Kompetensi Inti) dan KD ( Kompetensi Dasar) yang dirancang untuk memberikan bekal keilmuan informatika kepada peserta didik. Berikut ringkasan materi pada buku pedoman tersebut.
- Berpikir, yaitu berpikir komputasional yang menjadi landasan dan prinsip pemecahan persoalan yang akan diselesaikan dengan bantuan komputer.
- Berkarya dan terampil, yaitu kemampuan dalam menggunakan dan menghasilkan produk TIK serta berkomunikasi dan berkolaborasi di dunia digital dengan memanfaatkan sarana TIK.
- Berpengetahuan , yaitu kemampuan tentang keilmuan informatika yang mencakup lima area pengetahuan informatika yaitu Teknik Komputer, Jaringan Komputer/Internet, Analisis Data, Algoritme, dan Pemrograman, dan Dampak Sosial Informatika.
- Berkarakter, yaitu ber kemampuan dalam mendayagunakan teknologi untuk menunjang kehidupan dan berkomunikasi.