Kartu Indonesia Pintar - Kuliah 2021
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Melansir laman Kemdikbud, KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Sementara, peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing Perguruan Tinggi.
Syarat mendaftar KIP Kuliah Persyaratan untuk
mendaftar Program KIP Kuliah tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a) Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
b) Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
c) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
d) Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
e) Dalam hal
mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orangtua/wali Mahasiswa
belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya
pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai
dengan ketentuan.
Tahapan
pendaftaran KIP Kuliah Tahapan pendaftaran KIP Kuliah:
1)
Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem
KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile
apps;
2)
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email
yang valid dan aktif;
3) Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4) Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5)
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur
seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN).